.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III KENDARI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA
TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS
Fungsi
Melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan. - Subseksi Admisi dan Orientasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
Fungsi
Melakukan registrasi dan data base, penilaian dan pengklasifikasian, layanan informasi dan penerimaan pengaduan. - Subseksi Pembinaan;
Tugas
Memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik;
Fungsi
Melakukan pembinaa kepribadian, pembinaan kemandirian, bimbingan kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana, dan pelayanan kesehatan. - Subseksi Kamtib;
Tugas
Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pecegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.